DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang sebanyak Rp 7,5 miliar lebih dari seorang perempuan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman.
Uang miliaran rupiah itu diduga diperoleh Linda Jayusman dari transaksi ilegal yang berasal dari negara Nigeria.
Linda Jayusman sendiri sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: JADWAL Piala Dunia 2022 QATAR, Inilah Jadwal Resmi Perhelatan Akbar Piala Dunia
Linda terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
Adapun uang Rp 7,5 miliar lebih itu hari ini, Rabu 13 April 2022 dipamerkan di aula Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kot Bandung.
Tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
"Jadi uang ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto
Di tempat sama, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menerangkan, kasus tersebut awalnya ditangani Mabes Polri. Namun karena lokasi kejadian ada di Bandung, maka digelar persidangan di PN Bandung.