BANDUNG, Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online

- 13 April 2022, 15:04 WIB
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online /

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar," papar Muslih.

Duit Rp 8 miliar tersebut, kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.

Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer atau setara Rp 59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.

"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," tambahnya.

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.

Jalur transaksi uang miliaran rupiah itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah