BANDUNG, Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online

- 13 April 2022, 15:04 WIB
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online /

Kasus itu bermula saat Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal BUKA PUASA dan SHOLAT untuk BANDA ACEH Dan Sekitarnya Rabu 12 April 2022 dan Doa Buka Puasa

Kala iti, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan.

"Yuli menyampaikan, bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.

Pembuatan perusahaan nantinya digunakan untuk kepentingan administratif seperti tanda tangan dan lain sebagainya.

Linda Jayusman kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana ia bertindak sebagai Direktur Utama.

Singkat cerita, Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp 15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA dan SHOLAT Banyuwangi dan Sekitarnya, Rabu 13 April 2022 Juga Doa Sebelum Buka Puasa

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah