BANDUNG, Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online

- 13 April 2022, 15:04 WIB
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online /

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang sebanyak Rp 7,5 miliar lebih dari seorang perempuan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman.

Uang miliaran rupiah itu diduga diperoleh Linda Jayusman dari transaksi ilegal yang berasal dari negara Nigeria.

Linda Jayusman sendiri sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: JADWAL Piala Dunia 2022 QATAR, Inilah Jadwal Resmi Perhelatan Akbar Piala Dunia

Linda terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

Adapun uang Rp 7,5 miliar lebih itu hari ini, Rabu 13 April 2022 dipamerkan di aula Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kot Bandung.

Tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

"Jadi uang ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto

Di tempat sama, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menerangkan, kasus tersebut awalnya ditangani Mabes Polri. Namun karena lokasi kejadian ada di Bandung, maka digelar persidangan di PN Bandung.

Kasus itu bermula saat Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal BUKA PUASA dan SHOLAT untuk BANDA ACEH Dan Sekitarnya Rabu 12 April 2022 dan Doa Buka Puasa

Kala iti, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan.

"Yuli menyampaikan, bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.

Pembuatan perusahaan nantinya digunakan untuk kepentingan administratif seperti tanda tangan dan lain sebagainya.

Linda Jayusman kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana ia bertindak sebagai Direktur Utama.

Singkat cerita, Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp 15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA dan SHOLAT Banyuwangi dan Sekitarnya, Rabu 13 April 2022 Juga Doa Sebelum Buka Puasa

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar," papar Muslih.

Duit Rp 8 miliar tersebut, kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.

Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer atau setara Rp 59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.

"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," tambahnya.

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.

Jalur transaksi uang miliaran rupiah itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah