DESKJABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan narkoban dan puluhan ribu gram ganja dan sabu hasil sitaan dari perkara selama empat bulan.
Narkoba dan obat obatan terlarang jenis sabu dan juga ganja tersebut didapat dari hasil kejahatan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Narkoba dan obat obatan terlarang dimusnahkan Kejari Bandung diperoleh dari perkara bulan Januari hingga April 2022.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap KASUS NARKOBA Seberat 1,196 Ton, KAPOLRI : Nilainya Capai Rp 1,4 Triliun!
Pemusnahan narkoba dan obat obatan terlarang dilakukan di halaman kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Selain dari pihak Kejari Bandung, ikut menyaksikan perwakilan dari BNNP Jabar, BNN Kota Bandung, BBPOM Bandung dan Polrestabes Bandung.
Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang ditangani.
Adapun rinciannya yaitu ganja seberat 23.316,7236 gram, sabu seberat 219.0736 gram dan psikotripika dari berbagai merk sebanyak 36.486 tablet.