Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Fico Fachriza Akibat Penggunaan Narkoba Jenis Sintetis

- 15 Januari 2022, 07:29 WIB
Polisi menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis
Polisi menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

DESKJABAR - Komedian Fico Fachriza di tangkap Polisi karena menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menangkap Fico Fachriza di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 18:15 WIB

Polisi telah menetapkan Fico sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Foto VIRAL, Ghozali Everyday Mendadak Kaya dari NFT Open Sea, Koleksi Orang Solo Ini Mencapai Nilai $1,4juta.

Akibat penggunaan narkoba tersebut, Fico Fachriza terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Fico Fachriza akibat penggunaan narkoba jenis tembakau sintesis.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkotika tembakau sintetis yang bersangkutan," ucapnya.

Endra Zulpan menjelaskan pula asal narkoba jenis sintetis yang dimiliki tersangka Fico.

Baca Juga: Video Gempa Terkini Hari Ini, Karyawan Berhamburan Keluar Gedung Sekitar Jalan Sudirman Jakarta

Narkoba jenis sintetis tersebut menurut Endra dikonsumsi sendiri oleh tersangka Fico.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x