Menurut Polisi, Fico mengaku narkoba jenis sintetis tersebut dibeli melalui media sosial Instagram seharga Rp300 ribu.
"Pelaku membeli dari media sosial kemudian mengonsumsi sendiri," kata Zulpan.
Saat ini Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun masih memburu penjual tembakau tersebut.
Endra Zulpan menjanjikan, Polisi akan terus melakukan pengejaran pada penjual narkoba jenis tembakau gorila ini.
"Tentunya kasus ini tidak berhenti di Fico saja karana masih ada pihak lain yang kami terus lakukan pengejaran," katanya.***