MUSIM LIBURAN, Polisi di Sukabumi Mencegah Minuman Keras dan Narkoba untuk Hindari Gangguan Keamanan

- 19 Desember 2021, 21:52 WIB
Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. /DeskJabar/Kodar Solihat/

 

DESKJABAR – Menghadapi musim liburan akhir tahun 2021 dan awal 2022 pekan ini, polisi di Kabupaten Sukabumi mencegah peredaran minuman keras dan narkoba.

Pihak polisi di Kabupaten Sukabumi berupaya menjaga kondusivitas di masyarakat, berupaya mencegah terjadinya gangguan keamanan saat musim liburan.

Diketahui, perilaku orang mabuk menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan bagi masyarakat.

Kabupaten Sukabumi termasuk salah satu tujuan wisata musim liburan akhir tahun, misalnya ke kawasan Palabuhanratu, dsb.

Baca Juga: NEKAD ! Orang Bertapa Saat Hujan Badai di Kuburan, di  Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Tidak Masuk Angin ?

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Minggu, 19 Desember 2021 mengatakan, Polres Sukabumi beserta jajaran hingga tingkat polsek memperketat peredaran minuman keras ilegal antardaerah.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di masyarakat menjelang musim liburan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Disebutkan, Polres Sukabumi sudah menginstruksikan kepada seluruh personel kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Sukabumi agar melakukan berbagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan.

“Menjelang hingga setelah libur Natal dan Tahun Baru salah satunya melakukan operasi pencegahan peredaran minuman keras ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x