Jamaah Calon Haji Harus Selektif Memilih Biro Perjalanan Haji, Agar tak Ada Lagi Kasus Calhaj Dipulangkan

- 4 Juli 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda dengan visa mujamalah seharusnya melapor ke PIHK.
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda dengan visa mujamalah seharusnya melapor ke PIHK. /kemenag/

DESKJABAR - Adanya 46 jamaah calon haji Indonesia dengan visa mujamalah yang dipulangkan, membuat Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi memberikan imbauan.

Zainut mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati memilih biro perjalanan haji agar tidak kejeblos.

Visa mujamalah atau non kuota memang ada, namun ia mengingatkan, jamaah calon haji harus selektif memilih biro perjalanan haji.

Baca Juga: Kondisi Desa Mayangan di Subang Jawa Barat yang Tenggelam ke Laut, Penduduknya Tersisa 300 KK Saja

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu 3 Juli 2022 , seperti dikutip DeskjJabar dari AntaraNews.

Visa mujamalah atau haji furoda adalah visa tanpa kuota. Pemegang visa ini berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.

Tentang haji furoda dengan visa mujamalah ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban di Hari Raya Idul Adha Benarkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” tutur Nur Arifin di Makkah, Jumat 1 Juli 2022, dikutip DeskJabar dari laman kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenag Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x