Fatwa MUI Sulsel tentang Uang Panai, Jangan Menyulitkan Pernikahan dengan Adat yang Mubah

- 4 Juli 2022, 11:17 WIB
Tak ada standar maksimum untuk uang panai, intinya jangan menyulitkan pernikahan/Tangkap layar mui.or.id
Tak ada standar maksimum untuk uang panai, intinya jangan menyulitkan pernikahan/Tangkap layar mui.or.id /

DESKJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai dalam pernikahan.

Panai adalah uang belanja untuk semua kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar adalah uang atau barang yang dipegang oleh istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.

MUI memfatwakan bahwa ‘uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi Allah dan RasulNya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Bandung seperti Luar Negeri, Pemandangan Instagramable, Nomor 3 Jepang Banget

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, dalam fatwanya menjelaskan, tidak ada standar maksimum untuk uang panai tapi tergantung kesepakatan.

“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” ujar Najamuddin sebagaimana dilansir DeskJabar.com dari laman mui.or.id.

Dia berharap fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang uang panai dijadikan pedoman masyarakat Sulsel, karena pernikahan itu jangan dipersulit.

Baca Juga: Glamping, Tren Wisata Berkemah Bersama Keluarga, di Kawasan Bandung Raya Juga Ada, Cek 3 Lokasi Ini

“Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,”ujarnya lagi.

Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, mengutarakan bahwa banyak perilaku masyarakat yang menyimpang akibat uang panai.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x