DESKJABAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Vaksin produk Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxirnaty sesuai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukumnya adalah haram.
Hal itu termaktub dalam fatwa Nomor 10 Tahun 2022, tentang hukum vaksin Covid-19, Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF, dan Sekretaris Komisis Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana dikutif Deskjabar.com dari laman resmi MUI, menyatakan vacsin itu haram, karena ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahapan produksinya.
MUI telah mengeluarkan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 yaitu;
Pertama, MUI meminta Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya umat Islam.