Fatwa MUI : Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Asal India Haram

- 24 Juni 2022, 16:21 WIB
Logo halal MUI. (halalmui.org)
Logo halal MUI. (halalmui.org) /halalmui.org

Kedua, MUI meminta Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga MUI meminta Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen Pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Baca Juga: KASUS SUBANG, dr Hastry: Rambut Tercecer Jenazah Saya Ambil, Bukti Ini Tidak Butuh Pengakuan

Keempat MUI meminta Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima MUI meninta Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam MUI Menghimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah