Idul Adha 2022, Panduan Terbaru Berkurban pada Situasi Wabah PMK dan Fatwa MUI, Jawa Barat Sosialisasi

- 4 Juli 2022, 09:31 WIB
Pemeriksaan ternak untuk kurban pada Idul Adha 2022/1443 H
Pemeriksaan ternak untuk kurban pada Idul Adha 2022/1443 H /Dok Kementerian Pertanian

DESKJABAR – Menyambut Idul Adha 2022/1443 H, ada panduan terbaru berkurban pada situasi wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) dan fatwa MUI.

Pihak terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun juga ikut melakukan sosialisasi pengamanan, dengan menyebarkan informasi panduan terbaru berkurban pada situasi wabah PMK itu.

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 4 Juli 2022, menyebarkan informasi panduan terbaru berkurban untuk Idul Adha 2022 pada situasi wabah PMK, dan sumber fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no.32 tahun 2022.

Baca Juga: IDUL ADHA, Inilah Saran Rasulullah SAW Tentang Hewan Qurban, Kata Ustadz Adi Hidayat Diterima Allah SWT

Disebutkan, panduan itu meliputi :

  • Pilihlah hewan kurban yang memenuhi syarat
  • Beli hewan kurban di tempat yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat
  • Pilihlah hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner
  • Sebaiknya hewan kurban dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pemotongan di luar RPH, harus dilakukan pada tempat pemotongan hewan kurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat
  • Disarankan, kurban dilakukan di daerah asal ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban baik dalam bentuk daging segar atau olahan.

Baca Juga: 4 Sunnah yang Sering Diabaikan dalam Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha, Nomor 3 Terkait Perasaan

Disebutkan, berdasarkan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, dimana yang berkurban tidak harus menyembelih atau menyaksikan sendiri proses penyembelihan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Arifin, mengatakan, pelaksanaan kurban agar tetap memperhatikan protokol pencegahan dari penyebaran Covid-19.

Arifin juga mengajak masyarakat ikut bersama mencegah penyebaran virus PMK di lingkungan masing-masing.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x