Idul Adha 2022, Panduan Terbaru Berkurban pada Situasi Wabah PMK dan Fatwa MUI, Jawa Barat Sosialisasi

- 4 Juli 2022, 09:31 WIB
Pemeriksaan ternak untuk kurban pada Idul Adha 2022/1443 H
Pemeriksaan ternak untuk kurban pada Idul Adha 2022/1443 H /Dok Kementerian Pertanian

Baca Juga: 3 Salah Kaprah dalam Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha, Hindari Agar Kita Mendapatkan Berkahnya

Sementara itu, pihak Kementerian Pertanian mengabarkan telah melakukan gerakan disinfeksi nasional dalam upaya pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah ini diinisiasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang didukung oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, Gerakan Disinfeksi Nasional untuk pengendalian PMK yang menyerang ternak pada 19 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, TIPS Ampuh Hilangkan Bau Prengus pada Daging Kambing, Hindari Mencuci

Mentan menambahkan penanganan wabah PMK yang menyerang ternak khususnya sapi dapat menyebar melalui kontak langsung dengan ternak yang sudah terinfeksi, dengan alat  atau barang bahkan bisa menyebar juga melalui udara sehingga lalu lintas dan pemeriksaan ternak harus dilakukan secara ketat.

"Oleh karena itu melalui sinergi lintas kementerian/lembaga bersama seluruh gubernur dan bupati di lapangan kita percaya PMK dapat kita tangani dengan baik,"tambah Syahrul.

Mentan Syahrul menyampaikan kolaborasi dalam penanganan PMK menjadikan upaya pengendalian lebih cepat dan lebih tanggap dengan langkah extradionary yang disusun secara bersama diantaranya dengan BNPB, PMI, Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perhubungan. ***

 

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x