DESKJABAR - Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha merupakan sunnah muakkadah. Artinya sunnah yang dikuatkan.
Artinya jika seseorang memiliki rezeki berlebih dan mampu menyembelih hewan kurban, hendaklah ia berkuban.
Seperti dalam hadits Nabi SAW yang artinya, “Siapa yang memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kami.” (HR. Ibnu Majah; Hasan)
Betapa pentingnya menyembelih hewan kurban untuk umat Islam yang mampu, hingga Rasulullah memberikan peringatan keras tersebut.
Hukum menyembelih hewan kurban pun diungkapkan oleh almarhum Syekh Ali Jaber.
Namun dalam salah satu tausiyahnya yang diunggah kanal YouTube Mitra Tani Farm, dua tahun lalu, dengan judul "Banyak Salah Kaprah Masalah Qurban", ia memberikan beberapa catatan tentang kurban ini.
Disebutkannya di masyarakat muslim Indonesia masih ada salah kaprah tentang menyembelih hewan kurban ini.
Baca Juga: 10 Manfaat Mengkonsumsi Telur Penyu, Meningkatkan Kesuburan, Vitalitas Pria dan Gairah Seksual
1. Niat menyembelih hewan kurban.