Fatwa MUI, Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Sah dan Tidak Sah!

- 10 Juni 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi Hewan Sah dan Tidak Sah dijadikan Hewan Kurban sesuai Fatwa MUI/Pexels?Mark Stebnicki/
Ilustrasi Hewan Sah dan Tidak Sah dijadikan Hewan Kurban sesuai Fatwa MUI/Pexels?Mark Stebnicki/ /

DESK JABAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluakan fatwa jelang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan, dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 itu tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Diterbitkannya Fatwa MUI tersebut bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat (Umat Islam), yang akan melaksanakan kurban pada Hari Raya Iduladha 1440H mendatang.

Baca Juga: MUKJIZAT, Saat Ditemukan dari Jenazah Eril Tercium Wangi Daun Ini, Ridwan Kamil : Alhamdulilah....

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta, berlaku sejak tanggal 31 Mei 2022, sebagai acuan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indinesia (MUI) itu tercantum hukum hewan kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), hukumnya ada yang sah dan tidak sah.

Berikut ini fatwa MUI dimaksud:

1.Hewan Sah digunakan kurban

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Majalengka Paling Eksotik, Cocok untuk Healing Sejenak dari Kepenatan

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis katagori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x