2.Hewan tidak sah digunakan kurban.
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Hewan dianggap sedekah
Hewan yang terangkit PMK dengan gejala klinis katagori berat tetapi sembuh dari PMK, setelah lewat rentang waktu diperbolehkan berkurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.
Demikian, dilansir Deskjabar.com dari mui.or.id, hukum hewan kurban dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022.***