Fatwa MUI, Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Sah dan Tidak Sah!

- 10 Juni 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi Hewan Sah dan Tidak Sah dijadikan Hewan Kurban sesuai Fatwa MUI/Pexels?Mark Stebnicki/
Ilustrasi Hewan Sah dan Tidak Sah dijadikan Hewan Kurban sesuai Fatwa MUI/Pexels?Mark Stebnicki/ /

2.Hewan tidak sah digunakan kurban.

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan dianggap sedekah

Baca Juga: 7 Tanaman Penangkal Santet dan Pengusir Makhluk Halus, Ampuh untuk Melindungi Keluarga di Rumah, Bunga Mawar?

Hewan yang terangkit PMK dengan gejala klinis katagori berat tetapi sembuh dari PMK, setelah lewat rentang waktu diperbolehkan berkurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

Demikian, dilansir Deskjabar.com dari mui.or.id, hukum hewan kurban dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah