Pandemi Covid-19, Inilah Tata cara Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 dan Qurban

- 24 Juni 2021, 08:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi, melaksanakan salat Idulfitri 1442 H di halaman Gedung Induk Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pagi, 13 Mei 2021./ dok Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi, melaksanakan salat Idulfitri 1442 H di halaman Gedung Induk Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pagi, 13 Mei 2021./ dok Sekretariat Presiden /

DESKJABAR –Menyambut Hari Raya Idul Adha 2021 yang diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2021, Menteri Agama menerbitkan edaran bernomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Ditambah munculnya varian baru yakni Delta.

Selain itu, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: TNI AL Berikan Sejumlah Bingkisan kepada Ridho Ilhami, Bocah yang Berenang di Tengah Laut

Berdasarkan SE tersebut, shalat Raya Idul Adha secara berjemaah di musala atau lapangan terbuka di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Pelaksanaan shalat Idul Adha hanya diizinkan digelar di daerah yang dinyatakan aman atau di luar zona merah dan orange. Pelaksanaan salat bisa dilakukan di lapangan atau masjid/musala.

Berikut ketentuannya :

Baca Juga: KPK Dalami Proyek Pemkab Bandung Barat Selama Kepemimpinan Bupati Aa Umbara

  1. Malam takbiran dilaksanakan dengan ketentuan :
  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala. 
  1. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
  2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
  3. Pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  • Panitia shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Hari Raya Idul Adha;
  • Seusai pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  1. Pelaksanaan qurban dilakukan dengan ketentuan:
  • Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protocol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  1. Sebelum menyelenggarakan shalat Iduladha, Panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
  2. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah