DESKJABAR- Benarkah muslim yang hendak melaksanakan qurban dilarang cukur rambut dan potong kuku?
Bagaimana hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak melaksanakan qurban?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman mui.or.id menjelaskan hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak melaksanakan qurban.
Penjelasan MUI tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak qurban ini, disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang diunggah dalam web mui.or.id, 28 Juni 2022.
MUI menjelaskan, ada beberapa pendapat ulama tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh.
Inilah penjelasan MUI tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak qurban.
Makruh
Ulama Syafiiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah, sepakat menyatakan cukur rambut dan potong kuku itu makruh bagi muslim yang akan qurban.