Beberapa Pendapat Ulama tentang Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku ketika akan Qurban, Simak Komisi Fatwa MUI

- 29 Juni 2022, 09:38 WIB
MUI menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh.
MUI menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh. /DOK. Kemenag/

DESKJABAR- Benarkah muslim yang hendak melaksanakan qurban dilarang cukur rambut dan potong kuku?

Bagaimana hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak melaksanakan qurban?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman mui.or.id menjelaskan hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak melaksanakan qurban.

Penjelasan MUI tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak qurban ini, disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang diunggah dalam web mui.or.id, 28 Juni 2022.

MUI menjelaskan, ada beberapa pendapat ulama tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh.

Baca Juga: Jangan sampai Salah! Simak Cara Memilih Hewan Qurban dan Tips Mengolah Daging Segar Sebelum Idul Adha 2022

Inilah penjelasan MUI tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak qurban.

Makruh

Ulama Syafiiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah, sepakat menyatakan cukur rambut dan potong kuku itu makruh bagi muslim yang akan qurban.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x