DESKJABAR - Inilah panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut mengatakan, panduan pelaksanaan shalat Idhul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam terkait mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Panduan tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1443/2022 dari Menag Yaqut ini diterbitkan dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 yang ditandatangani 24 Juni 2022.
Inilah bunyi lengkap SE Menag No 10 2022 tentang panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022.
1. Ketentuan umum
a. Umat Islam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan qurban mengikuti ketentuan syariat Islam;
b. Shalat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah qurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;
c. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;