- melaksanakan penyembelihan hewan qurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait penyelenggara
- dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan qurban dan orang yang berkurban
- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- memastikan kesehatan hewan qurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Itulah bunyi lengkap panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.***