Inilah Panduan Lengkap Shalat Idul Adha dan Qurban 1443-2022 dari Menag Yaqut

- 26 Juni 2022, 08:12 WIB
Inilah panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut
Inilah panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut /Dok. Kemenag/

- atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat Islam

3. Kriteria hewan qurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun; sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain: tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;

Selain itu tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);

Penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan di RPH, namun apabila jarak dan kapasitas RPH terbatas, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H, Bagi yang Akan Qurban Jangan Melakukan Perbuatan Ini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah