Beberapa Pendapat Ulama tentang Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku ketika akan Qurban, Simak Komisi Fatwa MUI

- 29 Juni 2022, 09:38 WIB
MUI menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh.
MUI menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh. /DOK. Kemenag/

Para ulama ini berpedoman kepada hadist Nabi:

حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

Hadist dari Ummu Salamah ini menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.

Baca Juga: Idul Adha 2022! Begini 2 Cara Doa Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Haram

Sebagian ulama Hanabila memahami hadist ini secara tekstual sehingga cukur rambut dan potong kuku diberi hukum haram bagi muslim yang akan melaksanakan qurban.

Tidak makruh

Sementara ulama Hanafiah menyatakan bahwa cukur rambut dan potong kuku tidak makruh.

Artinya, muslim yang hendak qurban boleh cukur rambut dan potong kuku, juga boleh jimak.

Pendapat ini didasarkan atas hadist Nabi yang diriwayatkan Aisyah ra:

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah