Para ulama ini berpedoman kepada hadist Nabi:
حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ
Hadist dari Ummu Salamah ini menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.
Haram
Sebagian ulama Hanabila memahami hadist ini secara tekstual sehingga cukur rambut dan potong kuku diberi hukum haram bagi muslim yang akan melaksanakan qurban.
Tidak makruh
Sementara ulama Hanafiah menyatakan bahwa cukur rambut dan potong kuku tidak makruh.
Artinya, muslim yang hendak qurban boleh cukur rambut dan potong kuku, juga boleh jimak.
Pendapat ini didasarkan atas hadist Nabi yang diriwayatkan Aisyah ra: