Berapa Tahun Sapi, Kerbau, Kambing, Unta Cukup Umur Jadi Hewan Qurban, Ini Panduan dari Menag Yaqut

- 26 Juni 2022, 13:43 WIB
Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas memberikan panduan kepada kaum muslimin tentang berapa tahun sapi, kerbau, kambing dan unta cukup umur dijadikan hewan qurban
Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas memberikan panduan kepada kaum muslimin tentang berapa tahun sapi, kerbau, kambing dan unta cukup umur dijadikan hewan qurban /kemenag.go.id

DESKJABAR - Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas memberikan panduan kepada kaum muslimin tentang berapa tahun sapi, kerbau, kambing dan unta cukup umur dijadikan hewan qurban.

Panduan tentang hewan qurban sapi, kerbau, kambing dan unta tersebut termuat dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 yang ditandatangani 24 Juni 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Shalat Idhul Adha dan penyelenggaraan Qurban 1443/2022.

Selain tentang berapa tahun sapi, kerbau, kambing dan unta cukup umur disembelih sebagai hewan qurban, Surat Edaran Menag Yaqut itu juga memberikan panduan tentang kondisi dan tata cara pelaksanaan penyembelihan, termasuk kapan hewan qurban harus disembelih.

Inilah panduan lengkap tentang hewan qurban yang termuat dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Shalat Idhul Adha dan penyelenggaraan Qurban 1443/2022:

Dalam surat edaran itu Menag Yaqut menjelaskan, bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK (penyakit mulut dan kuku).

Baca Juga: Sahkah Qurban untuk Nama Anak yang Masih Kecil? Simak Ceramah Buya Yahya Sesuai Ajaran Islam

Umat Islam juga diimbau untuk membeli hewan qurban dengankondisi sesuai syariat Islam, yaitu sehat, tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x