DESKJABAR - Sebelum datangnya hari raya Idul Adha, banyak orang yang mencari tahu tentang hukum didahulukannya qurban atau aqiqah dulu.
Hal tersebut terjadi karena banyak yang sudah berkecukupan dan ingin menyembelih hewan qurban tetapi belum melaksanakan aqiqah oleh orang tuanya pada masa lalu.
Jawaban pertanyaan qurban dulu atau aqiqah dulu ini sudah banyak ulama yang menjawab, diantaranya dijelaskan oleh Buya Yahya.
Dalam YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul ‘Mana Yang Didahulukan Antara Kurban dan Aqiqah?”, yang tayang 20 Nov 2015 lalu, Buya Yahya menjelaskan permasalahan tersebut.
Hukum aqiqah adalah sunnah, disunnahkannya melakukan aqiqah adalah bagi seorang bapak dan tidak disunahkan mengaqiqahi diri sendiri.
“Aqiqah itu adalah sunnah, dan qurban adalah sunnah, disunnahkan melakukan aqiqah adalah bagi seorang bapak yang punya anak dan anda pun tidak disunahkan mengaqiqahi diri anda,” kata Buya Yahya.
Jika ayah kita tidak punya uang sampai akhirnya kita dewasa maka gugur sudah kewajiban ayah untuk mengaqiqahi kita.
“Jika ayah saya tidak punya duit sampai saya dewasa gugur sudah selesai kadaluarsa berlalulah masa aqiqah, berarti saya belum akikah,” lanjut pimpinan Ponpes Al-Bahjah tersebut.