Menurutnya, fatwa ini juga bertujuan untuk menghilangkan perilaku yang menyimpang karena uang panai.
Senada Ruslan Wahab, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai tersebut bisa menjangkau masyarakat luas.
“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,”ujarnya.
Muammar yang didampingi Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, Dr KH Ruslan Wahab MA, Sekretaris Dewan pembina MUI Sulsel Drs KH Muh Nurullah M Pd, dan Anggota Komisi Fatwa Dr Nasrullah Sapa Lc MA membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.***