Jamaah Calon Haji Harus Selektif Memilih Biro Perjalanan Haji, Agar tak Ada Lagi Kasus Calhaj Dipulangkan

- 4 Juli 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda dengan visa mujamalah seharusnya melapor ke PIHK.
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda dengan visa mujamalah seharusnya melapor ke PIHK. /kemenag/

Ketentuan tersebut agar proses pemberangkatan setiap WNI untuk menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara haji yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PIHK.

Sementara menurut Zainut, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Bandung seperti Luar Negeri, Pemandangan Instagramable, Nomor 3 Jepang Banget

Karena itu ia mengharapkan ini betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Zainut sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 30 Juni 2022, sebanyak 46 jamaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah.

Para jamaah calon haji ini diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Namun travel ini tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Zainut kejadian tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi jika jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak, termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.

Ia mewanti-wanti, agar calhaj memastikan semuanya terkoordinasi dengan baik, termasuk dokumen-dokumen pun harus valid.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenag Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah