DESKJABAR- Ratusan tersangka kasus narkotika telah dipenjarakan oleh jaksa Kejari Bandung.
Barang bukti dari hasil kejahatan yang tersangkanya telah dipenjarakan tersebut, barang bukti nya dimusnahkan oleh Kejari Bandung pada Senin 29 November 2021.
Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan dari 143 perkara narkotika ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung selama delapan bulan di tahun ini.
Ratusan perkara narkotika tersebut berasal dari 265 total perkara pidana umum yang ditangani Kejari Bandung periode April-November 2021. Dari 265 perkara yang ditangani itu, perkara narkotika yang paling banyak ditangani.
"Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotika. Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti hampir 60 persen tindak pidana narkotika dan psikotropika," ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin 29 November 2021.
Iwa mengatakan dari ratusan perkara narkotika yang ditangani, jumlah tersangka pun mencapai ratusan. Hal tersebut diasumsikan dari jumlah perkara yang ditangani.
"Minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah 143 orang," kata dia.
Seluruh perkara baik narkotika maupun perkara lain tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.