Untuk narkotika, total barang bukti ada 1,8 kilogram ganja, kemudian 19 kilogram sabu-sabh, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila dan 323 obat terlarang atau psikotropika. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus.
Selain narkotika, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti ponsel, kosmetik, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Selain perkara pidana umum, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana khusus. Barang bukti mulai dari rokok tanpa cukai, ponsel hingga kartu ATM.
"Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.