Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sintetis dan Ganja

- 10 Agustus 2021, 12:13 WIB
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa dan Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yus Danial memperlihatkan barang bukti, salah satunya jenis narkotika
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa dan Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yus Danial memperlihatkan barang bukti, salah satunya jenis narkotika /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan barang bukti narkotika serta alat bukti kejahatan hasil pengungkapan selama lima bulan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Waspada, Setelah Covid-19 di Cina Ditemukan Kasus Penyakit Pneumonia Antraks yang Mematikan

Barang bukti itu diperoleh dari perkara bulan November 2020 hingga Maret 2021.

"Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Iwa usai acara pemusnahan.

Iwa menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar sampai dilindas alat berat dan dilarutkan dengan cairan kimia.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 224 perkara tindak pidana umum.

Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 169 perkara, di antaranya sebanyak 1088,9757 gram, sabu seberat 188,449 gram, dan gorila/tembakau sintetis seberat 75,3451 gram.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x