Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sintetis dan Ganja

- 10 Agustus 2021, 12:13 WIB
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa dan Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yus Danial memperlihatkan barang bukti, salah satunya jenis narkotika
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa dan Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yus Danial memperlihatkan barang bukti, salah satunya jenis narkotika /yedi supriadi

Baca Juga: Penyanyi Cita Citata pun Tampil Pakai Bikini, Sehari Setelah Dinar Candy

Kemudian psikotripika berbagai merk sebanyak 489 tablet terdiri dari Carosiprodol (PCC), Extacy, Clonazepam, Blister, Alprazolam Zyprax, Valdimex, Merlopam, Algamax, Riklona, Emirin, Hulk, Hexamer, Tramadol, Trihexyphenidyl.

Sementara dari perkara Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 49 dengan rincian barang bukti terdiri dari senjata tajam, dan alat kejahatan lainnya.

Kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak tiga perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari senjata api berikut amunisinya.

Serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebanyak tiga perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari mi basah, kosmetika, kompor gas, gas elpiji, kuas, karung, dan matres/cetakan.

Baca Juga: Manfaat Kartu Nikah dan Buku Nikah Digital, Berikut QR Code, Diterangkan oleh Dosen STAIN Cirebon

"Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun," tambah Iwa.

Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yus Danial mengapresiasi langkah Kejari Bandung memusnahkam barang bukti, khususnya narkotika.

Sebagian barang bukti tersebut juga ada yang berasal dari hasil pengungkapan BNN Kota Bandung.

"Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bandung. Kami akan terus bersinenergi dalam menjaga Kota Bandung dari gangguan narkotika," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah