DESKJABAR – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengganti buku nikah atau kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.
Adanya kartu nikah dan buku nikah digital, soal manfaat diterangkan oleh Deden Samsul Hidayat, pengajar di Jurusan Ahwaluss Akhshiyyah (Hukum Keluarga) di STAIN Cirebon.
Dalam akun Facebooknya, Deden Samsul Hidayat mencantumkan, pernah menjadi penghulu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.
Melalui channel Youtube Deden Samsul Hidayat berjudul “QR Code Buku & Kartu Nikah”, yang dilansir Mei 2021, ia memberikan gambaran seputar QC Code pada buku nikah dan kartu nikah digital.
Baca Juga: Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Menurut Deden Samsul Hidayat, bahwa kartu nikah ini merupakan versi mini dari buku nikah.
Pada kartu nikah hanya ada foto pengantin alias suami istri berikut QC Code.
“Pada QR Code inilah, data pengantin atau suami istri itulah dapat langsung dilihat,” ujar Deden Samsul Hidayat.
Menurut dia, kartu nikah ini merupakan salah satu terobosan dari Kementerian Agama, untuk memberikan kemudahan atau semacam fasilitas lebih lengkap.