DESKJABAR- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengganti buku nikah atau kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.
Bahkan pada mulai Agustus 2021 ini Kemenag telah menyetop penerbitan buku nikah dan diganti dengan digital.
Jadi bila buku nikah hilang atau meng fotokopi buku nikah tinggal download aja versi digitalnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Melanda Sumatera Utara Pada Rabu 10 Agustus 2021 Siang Ini
Baca Juga: Ikatan Cinta, 11 Agustus 2021, Elsa Mengakui Semuanya, Netizen : Mama Sarah Harusnya Dipenjara Juga
Untuk penggantian buku nikah atau kartu nikah itu Kemenag sudah menunjuk 6 KUA untuk menjadi modelnya.
Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menjelaskan pihaknya telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.