Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

- 9 Agustus 2021, 12:50 WIB
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital /PMJ News

DESKJABAR- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengganti buku nikah atau kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.

Bahkan pada mulai Agustus 2021 ini Kemenag telah menyetop penerbitan buku nikah dan diganti dengan digital.

Jadi bila buku nikah hilang atau meng fotokopi buku nikah tinggal download aja versi digitalnya.

Baca Juga: Agama Glenca Chysara Pemain Ikatan Cinta, Inilah Biodata Lengkapnya Bersama Karier, Umur, Instagram (IG)

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Melanda Sumatera Utara Pada Rabu 10 Agustus 2021 Siang Ini

Baca Juga: Ikatan Cinta, 11 Agustus 2021, Elsa Mengakui Semuanya, Netizen : Mama Sarah Harusnya Dipenjara Juga

Untuk penggantian buku nikah atau kartu nikah itu Kemenag sudah menunjuk 6 KUA untuk menjadi modelnya.

Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menjelaskan pihaknya telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x