Kejari Bandung Serahkan Uang Rp1,9 Miliar Lebih, Sitaan Kasus Korupsi Andi Winarto

- 10 Desember 2021, 16:39 WIB
Kajari Bandung, Iwa Suwiha Pribawa menyerahkan  uang senilai Rp.1.998.400.000.00.,  secara tunai kepada Bank Jabar Banten Syariah, Jumat 10 Desember 2021 di Kantor Kejari Bandung Jln Jakarta Kota Bandung
Kajari Bandung, Iwa Suwiha Pribawa menyerahkan uang senilai Rp.1.998.400.000.00., secara tunai kepada Bank Jabar Banten Syariah, Jumat 10 Desember 2021 di Kantor Kejari Bandung Jln Jakarta Kota Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bandung kembali menyerahkan uang Hasil Lelang Kedua Barang Rampasan Negara Kejasaan Negeri Bandung Senilai Rp 1.998.400.000.00., kepada PT. Bank Jabar Banten Syariah.

Dana itu merupakan hasil lelang kedua barang sitaan kasus korupsi, terpidana Andi Winarto, SE.

Pelaksanaan penyerahan uang hasil Lelang barang rampasan negara berupa tanah sebanyak 4 (empat) aset yang berlokasi di wilayah hukum Garut tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta Kota Bandung pada Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Yana Mulyana Sangat Kehilangan Oded M Danial (Mang Oded) yang sudah Dianggapnya Kakak

Acara penyerahan tersebut dihadiri Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Kajari Bandung Iwa Suwia Pribawa dan Direktur Operasional BJBS, Vicky Fitriadi. 

Dana yang diserahkan ini merupakan hasil lelang kedua barang sitaan kasus korupsi, terpidana Andi Winarto, SE.

Sebelumnya sebesar Rp.2 milyar, sehingga jumlah uang hasil lelang yang telah dikembalikan kepada PT.Bank Jabar Banten Sariyah seluruhnya senilai Rp.4,9 milyar.

Sementara itu Kajari Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan,ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020, tanggal 5 Agustus 2020, atas nama Terpidana ANDY WINARTO, S.E.,yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Inkracht Van Gewijsde.

"Dimana salah satu amar putusannya memerintahkan bahwa Barang Bukti, dirampas untuk Negara Cg. BJB Syariah dan dihitung sebagai Pengurangan Pidana Membayar Uang Pengganti" ujar Iwa.

Barang bukti yang dilelang diantaranya berupa : Satu bidang tanah seluas 1.165 M2 yang terletak di Blok Gordah Des Jayawaras Kec Tarogong Kab Garut (Jalan Pembangunan) Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00363 atas nama Pemegang Hak: ROSALINA HALIM, S.E.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x