Kejari Bandung Serahkan Uang Rp1,9 Miliar Lebih, Sitaan Kasus Korupsi Andi Winarto

- 10 Desember 2021, 16:39 WIB
Kajari Bandung, Iwa Suwiha Pribawa menyerahkan  uang senilai Rp.1.998.400.000.00.,  secara tunai kepada Bank Jabar Banten Syariah, Jumat 10 Desember 2021 di Kantor Kejari Bandung Jln Jakarta Kota Bandung
Kajari Bandung, Iwa Suwiha Pribawa menyerahkan uang senilai Rp.1.998.400.000.00., secara tunai kepada Bank Jabar Banten Syariah, Jumat 10 Desember 2021 di Kantor Kejari Bandung Jln Jakarta Kota Bandung /yedi supriadi

Baca Juga: 20 Ramalan Jayabaya 2022, Gunung Semeru Meletus, Zaman Kalasuroto Hingga Kiamat Kubro? Ini Penjelasannya

Satu bidang tanah seluas 2.430 M2, yang terletak di Blok Untung Desa Jayawaras Kec Tarogong Kab Garut (Jalan Pembangunan) Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00342 atas nama Pemegang Hak: ROSALINA HALIM, S.E.

Satu bidang tanah seluas 1.235 M2, yang terletak di Blok Untung Desa Slayawaras Kec Tarogong Kab Garut Jalan Pembangunan,Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00344 atas nama Pemegang Hak: ROSALINA HALIM, S.E.

Satu bidang tanah seluas 3.867 M2, yang terletak di Blok Untung Desa Jayawaras Kec Tarogong Kab Garut Jalan Pembangunan Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00552 atas nama Pemegang Hak: ROSALINA HALIM, S.E.

'Barang Rampasan Negara tersebut dilakukan Pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, pada Hari Kamis, Tanggal 25 Nopember 2021.

Dengan hasil lelang keseluruhannya sebesar Rp.1.998.400.000.00., milyar 'Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara yang dikembalikan ini,akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terpidana, sehingga sisa Uang Pengganti atas nama Terpidana ANDI WINARTO, S.E., yang belum dibayarkan sebesar Rp 543.756.432.594,00., milyar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah