KEJARI BANDUNG Serahkan Uang Hasil Lelang ke BJB Syariah dari Kasus Korupsi Andi Winarto

- 4 Juli 2022, 12:52 WIB
Kejari Bandung Serahkan Uang Ratusan Juta ke BJB Syariah dari Hasil Lelang Kasus Korupsi Andi Winarto
Kejari Bandung Serahkan Uang Ratusan Juta ke BJB Syariah dari Hasil Lelang Kasus Korupsi Andi Winarto /yedi supriadi/DeskJabar

Sementara tahap kedua, diserahkan Rp 1.998.400.000, hasil dari lelang 4 bidang tanah.

Rachmad Vidianto menerangkan, penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020, tanggal 5 Agustus 2020, atas nama terpidana Andi Winarto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Inkracht Van Gewijsde.

Baca Juga: Kondisi Desa Mayangan di Subang Jawa Barat yang Tenggelam ke Laut, Penduduknya Tersisa 300 KK Saja

"Dimana salah satu amar putusannya memerintahkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara cq BJB Syariah dan dihitung sebagai pengurangan pidana membayar uang pengganti," terang Vidi.

"Barang rampasan negara tersebut dilakukan pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, pada tanggal 21 Juni 2022, dengan hasil lelang keseluruhannya sebesar Rp 959.999.999," terang Vidi.

Uang hasil lelang barang rampasan negara yang dikembalikan ini, akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terpidana.

Sehingga sisa uang pengganti atas nama terpidana Andi Winarto yang belum dibayarkan sebesar Rp 542.796.432.595.

"Pada hari ini, Senin 4 Juli 2022 uang senilai Rp 959.999.999 diserahkan secara tunai kepada Bank Jabar Banten Syariah," tandas Vidi.

Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh tim PPA Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang telah mengembalikan uang kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar lebih.

"Kami atas nama majemen Bank BJB Syariah mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama dan support yang optimal dari Kejaksaan Agung, melalui PPA (Pusat pengelolaan Aset) kemudian dari Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," tutur Vicky.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x