Majelis Hakim Mengembalikan Berkas Perkara Terdakwa Iwan Santoso ke Kejari Bandung

- 31 Agustus 2022, 07:29 WIB
Sidang penggelapan aset perusahaan terdakwa Iwan Santoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang penggelapan aset perusahaan terdakwa Iwan Santoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. /Budi S. Ombik/Deskjabar.com/

DESKJABAR - Terdakwa Iwan Santoso terkait penggelapan aset perusahaan kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Terdakwa Iwan Santoso disidang atas tuduhan penggelapan aset perusahaan, pada Selasa 30 Agustus 2022 dengan hakim ketua Anak Agung Gede Susila Putra, S.H., M.Hum.

Empat kali sidang penggelapan aset perusahaan, terdakwa Iwan Santoso di PN Bandung tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Iwan Santoso pernah dibawa ke ruang sidang PN Bandung dengan memakai brankar. Brankar yang digunakan terdakwa ditempatkan pada posisi kursi terdakwa.

Baca Juga: Dua Hotel Ini Ada di Ketinggian dan Kedalaman Ekstrem, Rasakan Sensasi Menegangkan, Berani Coba?

Begitupun pada Selasa pekan kemarin sidang kembali ditunda dengan alasan terdakwa masih sakit. Pada Selasa 30 Agustus atau sidang ke-5 kalinya terdakwa Iwan Santoso pun tidak bisa hadir dengan alasan masih sakit.

Pada sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Susila Putra kembali menanyakan kesehatan terdakwa Iwan Santoso melalui video call yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Iwan Santoso yang berada di tahanan Polrestabes Bandung, saat ditanyai hakim melalui video call menjawab tidak bisa mengikuti persidangan karena masih sakit dan tidak sanggup mengikuti persidangan.

Hakim ketua pun menanyakan pendapat JPU. JPU mengatakan terdakwa Iwan Santoso memang dalam keadaan sakit namun masih bisa mendengarkan dan merespons jalannya persidangan.

Baca Juga: Musibah Bencana Alam Gempa Bumi yang Paling Besar Pernah Menimpa Kota Jakarta di Tahun 1699

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x