DESKJABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO, terpidana yang buron, terpidana penggelapan pada Jumat 6 Januari 2023 pagi hari.
Kejaksaan Negeri Bandung dibawah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut menangkap terpidana di salah satu SPBU di Kabupaten Sumedang, terpidana yang ditangkap adalah Denny Darmatin ditangkap sekitar pukul 07.15 WIB.
Atas sepengetahuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terpidana Denny dilakukan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung No. Print: 5679/M.2.10.3/Eoh.3/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021.
Ditangkap Petugas Kejari Bandung
Penangkapan Denny itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 untuk terpidana, bunyi putusan:
1. Menyatakan terdakwa H. DENNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Skor Semifinal Piala AFF 2022 Hari Ini: Indonesia Vs Vietnam di Stadion GBK