DESKJABAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri Belitung.
Tersangka IS diamankan di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 25 Oktober 2022.
Tersangka buronan Kejaksaan Negeri Belitung diamankan adalah IS (53), tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Wanita Bercadar Bawa Pistol ke Istana Negara di Jakarta, Benarkah Senjata Digunakan Jenis FN ?
"Terkait untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta Senin 25 Oktober 2022.
Dan appressial guna pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).
Ketut Sumedana menjelaskan kronolgi pengamanan kejadian, berawal ketika IS dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung.
Baca Juga: PTPN VIII Produksi Yellow Tea Alias Teh Kuning, Terobosan Bisnis Perkebunan Teh