Update Kasus Ferdy Sambo, 7 Tersangka Obstuction of Justice Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sidang Etik Tetap Jalan

- 29 September 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi pemeran Brigadir J memeragakan adegan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian akan melimpahkan 7 tersangka kasus 'obstuction of justice' beserta barang bukti ke Kejaksaan, Senin, 3 Oktober 2022.
Ilustrasi pemeran Brigadir J memeragakan adegan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian akan melimpahkan 7 tersangka kasus 'obstuction of justice' beserta barang bukti ke Kejaksaan, Senin, 3 Oktober 2022. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/ANTARA FOTO


DESKJABAR - Berkas perkara 7 tersangka yang diduga melakukan 'obstruction of justice' dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Langkah selanjutnya, Polri akan melaksanakan proses pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Tak Disangka, Mantan Penyidik KPK Rasamala Aritonang Menjadi Pengacara Ferdy Sambo, Ramai Menuai Kritik

Setelah proses pelimpahan tersangka, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan mereka menjadi kewenangan Kejaksaan.

Pada kesempatan itu, Ahmad Ramadhan membantah tudingan Polri mengulur-ulur waktu pelaksanaan sidang etik terhadap 3 dari 7 tersangka yang diduga melanggar etik karena melakukan 'obstruction of justice' dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Polri tidak mengulur-ulur. Proses sidang kode etik tetap berjalan," tutur Ahmad Ramadhan seperti dilansir Antara, Kamis siang.

Menurut dia, pelaksanaan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus 'obstuction of justice' kepada kejaksaan tidak menghalangi pelaksanaan sidang etik para tersangka.

Baca Juga: DeskJabar.com Buka Lowongan Kerja Sebagai Content Creator, Begini Cara Pendaftaran Serta Persyaratan

Tiga dari 7 tersangka yang diduga melakukan 'obstruction of justice' atau menghalang-halangi proses penyidikan yang belum menjalani sidang etik adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal DivPropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, lalu AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x