FERDY SAMBO Resmi Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Paparkan Update Berkas Perkara Sambo Senin Siang

- 29 Agustus 2022, 09:59 WIB
 Ferdy Sambo resmi ajukan banding atas putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat
Ferdy Sambo resmi ajukan banding atas putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat /PMJ News/

DESKJABAR – Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding atas putusan  Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri.

Di saat tersangka kasus pembunuhan Beigadir J tersebur resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik, Kejaksaan Agung siang ini akan memberikan update berkas perkara Ferdy Sambo.

Update berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut terkait berkas perkara tahap 1 sudah diserahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 19 Agustus 2022.

samboBaca Juga: Seandainya Ferdy Sambo Tak Dipecat dan Kasus Tak Selesai, Aksi Tegang Ini akan Dilakukan Keluarga Brigadir J

Seperti diketahui, pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri yang berlangsung Kamis 25 Agustus 2022 yang dibumbui ketegangan, memutuskan Ferdy Sambo divonis pemberhentian tidak dengan hormat.

Ferdy Sambo pun resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman mengatakan bahwa permohonan banding resmi sudah diajukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

Seperti dikutip dari PMJ News, Arman memaparkan bahwa memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Sebab sesuai aturan, menurut Arman, mereka punya wakti selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding, terhitung tanggal pengajuan banding.

Terkait isi memori banding, Arman menolak menyebutkannya dengan alasan pihaknya menyerahkan kepada Divisi Hukum Polri yang ditunjuk mendampingi Ferdy Sambo di sidang etik yang lalu.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x