Kejaksaan Negeri Bandung Dinilai Tebang Pilih, Tatan Pria Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Kajati Jabar

- 18 Oktober 2022, 07:29 WIB
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Tatan Pria Sudjana usai kirim surat ke Kejati Jabar
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Tatan Pria Sudjana usai kirim surat ke Kejati Jabar /deskjabar

DESKJABAR- Eks Kadin Jabar Tatan Pria Sujana sudah mendekam di penjara karena divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi dana hibah dari provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Kadin Jabar periode tahun 2019.

Dalam perkara tersebut Tatan Pria Sujana divonis 1 tahun 6 bulan dan kini sedang menjalani tahanan, belum juga beres, Tatan malah ditersangkakan lagi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) dalam kasus yang sama hanya beda tahun.

Penetapan tersangka yang berulang ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, bahkan Tatan Pria Sujana melalui kuasa hukumnya Rizky Rizgantara telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) terkait hal tersebut.

Baca Juga: Cukup Baca Doa Ini 1 Kali Saat Akan Tidur: Sihir, Santet tak Bisa Tembus, Dibeberkan Ustadz Adi Hidayat

Rizky Rizgantara mengirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada Kajati Jabar Asep Mulyana karena kliennya terkesan dikriminalisasi oleh penyidik Kejari Bandung.

"Sudah jadi tersangka dan kini menjalani hukuman, eh malah ditersangkakan lagi dalam kasus yang sama, tentu saja ini jadi pertanyaan ada apa? ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai mengirim surat perlindungan hukum kepada Kajati Jabar.

"Dan hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui eksaminasi atau gelar perkara khusus kepada bapak kajati Jabar," tambahnya.

Dan anehnya menurut Rizky Rizgantara penetapan tersangka yang kedua kalinya ini tanpa terlebih dahulu keluar hasil audit baik audit investigatif maupun audit perhitungan kerugian negara.

"Makanya ini ada hal yang tidak wajar, ada apa sebenarnya, jangan sampai mengkriminalisasi warga negara dengan hukum," ujarnya.

Menurut Rizky Rizgantara, audit tentang adanya kerugian negara itu menjadi hal wajib sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x