DESKJABAR- Ganja dibakar, sabu dan obat narkotika diblender di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Jalan Jakarta Kota Bandung pada Kamis 23 Februari 2023. Tidak hanya ganja dan sabtu, uang palsu dan senjata tajam dan juga barang bukti hasil kejahatan lainnya dimusnahkan.
Kajari Bandung, Rachmad Vidianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht sebagai barang rampasan.
"Pemusnahan ini adalah serangkaian kegiatan untuk membuat benda sitaan tidak dapat dipergunakan lagi dengan cara di bakar, dihancurkan, di timbun, ditenggelamkan dalam laut atau dengan cara lainnya," ujar Vidianto, sesuai pemusnahan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika dan psikotropika sebanyak 70 perkara terdiri dari ganja seberat 8.724,9124 gram, sabu seberat 1.359,6021 gram.
Kemudian psikotropika berbagai merk sebanyak 476 tablet, terdiri dari Hexymer, Tramadol, Zypraz Alprazolam, Calmlet Alprazolam dan Zypraz Alprazolam.
Semuanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.