KASUS KORUPSI KEMENAG JABAR, Pejabat Kementerian Agama Jawa Barat Dijebloskan ke Penjara, Ini Modusnya

- 21 Oktober 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi korupsi: pejabat Kemenag Jabar dijebloskan ke penjara oleh penyidik kejati Jabar terkait kasus korupsi
Ilustrasi korupsi: pejabat Kemenag Jabar dijebloskan ke penjara oleh penyidik kejati Jabar terkait kasus korupsi /pixabay

 

DESKJABAR- Kasus korupsi di Kementerian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) kembali terungkap setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan penyidikan terhadap kasus dana bantuan operasional sekolan (bos) Madrasah.

Dalam kasus korupsi Kemenag Jabar tersebut, penyidik Kejati Jabar berhasil menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dana Bos Madrasah untuk fotocopy atua penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian tray out (TO).

Kemudian kasus korupsi Kemenag Jabar dalam proyek Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di tahun anggaran 2017 dan 2018.

Baca Juga: Daftar Lengkap 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ini 4 Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan S.P. Harahap menyatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni berinisial EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Kemudian tersangka kedua AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Selanjutnya MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Dan yang terakhir MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Modus korupsi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x