KASUS Korupsi Walikota Bekasi, Terbukti Korupsi Hakim Vonis Rahmat Effendi Selama 10 Tahun

- 12 Oktober 2022, 15:38 WIB
Kasus korupsi Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini. Tampak Rahmat Effendi (baju putih kepala plontos) tengah mendengarkan putusan
Kasus korupsi Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini. Tampak Rahmat Effendi (baju putih kepala plontos) tengah mendengarkan putusan /yedi supriadi


DESKJABAR- Kasus korupsi Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi memasuki babak akhir, pada Rabu 12 Oktober 2022 hakim Pengadilan Tipikor Bandung membacakan putusan atas kasus korupsi yang dilakukan Pepen.

Kasus korupsi yang menjerat Walikota Bekasi tersebut disidangkan di Bandung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rahmat Effendi selama 9 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wisata Alam Tasikmalaya, Ada Gua yang Diklaim Jalan Tembus ke Mekah, Berani Coba?

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman hari ini membacakan vonis terhadap Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan vonis selama 10 tahun penjara.

Selain vonis penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda 1 miliar. Menurut Hakim, Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan vonisnya di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang berlangsung dari pagi hingga menjelang sore hari, bahkan sempat diskor terlebih dahulu karena panjangnya nota putusan yang akan dibicakan oleh majelis hakim.

Dalam putusan itu, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. "Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," ucap hakim.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x