Terdakwa Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Dituntut Jaksa KPK 9 Tahun 6 Bulan, Hari Ini

- 14 September 2022, 16:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan terdakwa Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi 9 yahun 6 bulan penjara. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan terdakwa Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi 9 yahun 6 bulan penjara. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menghadirkan terdakwa secara virtual, pada Rabu 14 September 2022.

Sidang tuntutan terdakwa Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dipimpin ketua hakim Eman Sulaeman, S.H sempat ditunda beberapa menit.

Dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar.

Baca Juga: 7 Amal Penunjang Terkabulnya Doa Seseorang, Segera Lakukan agar Hajat Tercapai

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi terbukti bersalah telah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 14 September 2022.

Dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan terdakwa Rahmat Effendi telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: SAAT Raja Charles III Menggerutu Gara-Gara Barang Hadiah dari Anaknya, Pangeran William dan Harry

Dalam tuntutannya itu jaksa menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x