Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi, Segera Lakukan Perpanjangan di Gerai Ini!

- 2 Agustus 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi: Bus layanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi j
Ilustrasi: Bus layanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi j /adualsimkeliling.info/

 

DESKJABAR – Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengoperasikan kendaaraan di jalan raya, jika SIM kamu akan habis masa berlakunya maka segera proses perpanjangan, hubungi gerai layanan SIM keliling.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan segera habis masa berlakunya, segera lakukan proses perpanjangan di gerai SIM keliling yang disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) kamu akan segera habis masa berlakunya, segera kunjungi layanan SIM keliling yang disediakan Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi untuk perpanjangan.

Gerai mobil layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya akan habis.

Baca Juga: PEMERHATI Kasus Subang Himbau Kapolri Bentuk Tim Khusus, Respon Netizen Beragam, Dipimpin Wakapolri

Sesuai pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.

Selama proses pengajuan perpanjangan pada layanan SIM keliling, kamu diwajibkan menjaga prokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.

Syarat perpanjangan SIM A dan C yaitu foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan tenggat waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: jadualsimkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x