Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.***
Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.***
Editor: Yedi Supriadi
Sumber: liputan