Mahasiswa Tasikmalaya Adukan Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Kab. Tasikmalaya ke KPK Senilai Rp 87 Miliar

- 6 Oktober 2022, 17:22 WIB
mahasiswa asal Tasikmalaya mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan adanya dugaan kasus korupsi Rp 87 miliar di Kabupaten Tasikmalaya
mahasiswa asal Tasikmalaya mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan adanya dugaan kasus korupsi Rp 87 miliar di Kabupaten Tasikmalaya /deskjabar

DESKJABAR - Dugaan kasus korupsi di Kabupaten Tasikmalaya tiba tiba heboh setelah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No Kav. 4, Kec Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis 6 Oktober 2022.

Dugaan kasus korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan mahasiswa tersebut jumlahnya cukup fantastis hingga mencapai angka Rp 87 miliar yang digelontorkan ke 323 desa untuk peningkatan sarana dan prasarana desa.

Selain melakukan pelaporan, para mahasiswa juga sempat membentangkan spanduk dan juga melakukan orasi menyoal dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2019.

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Menjamur Juga Terjadi di Eropa, Netizen : Tertular dari Indonesia ?

"Tahun Anggaran 2019, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan transfer Bantuan Keuangan ke desa sebesar Rp 718.629.773.451 dengan realisasi sebesar Rp 691.402.453.943 atau 96,21% dari anggaran," kata Piter Latupeirissa, perwakilan mahasiswa sekaligus pengadu ke KPK.

Dari total tersebut, Rp 87.013.000.000 diantaranya digelontorkan ke 323 desa untuk peningkatan sarana dan prasarana. Dana itulah yang kami adukan ke KPK hari ini.

Piter menerangkan, dugaan korupsi berawal dari kecurigaannya bahwa banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan sama sekali, tiba-tiba mendapat bantuan keuangan.

Padahal regulasi mengatur kalau permohonan atau usulan harus disampaikan pada tahun sebelumnya kepada bupati melalui OPD terkait (kecamatan dan Dinas PMDPAKB).

Hasil analisis dokumen proposal pada 32 desa dari 23 kecamatan dan Dinas Sosial yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat 24 desa penerima manfaat yang tidak ada proposal bantuannya.

Ke-24 desa tersebut menyerap Bantuan Keuangan sebesar Rp 7.773.115. Di klausul lain LHP BPK juga disebutkan, terdapat 10 desa penerima manfaat dimintai dana oleh pihak lain. Hasil pungutannya mencapai Rp 1.301.250.000.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x