DESKJABAR - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi program Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya tahun 2017, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 5 Oktober 2022.
Pada sidang dugaan tindak pidana korupsi program Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya tahun 2017 itu, terdakwa Ir. Pupu Fuad Lutfi dan Rd. Achmad Taufik, ST mengikuti sidang secara virtual.
Sidang dugaan tindak pidana korupsi program Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya tahun 2017 itu, diketuai hakim Casmaya, SH yang menanyakan keabsahan wartawan yang meliput sidang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Korban Luka, dan Santuni Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan
"Coba saudara dari media mana, lihat identitas saudara," kata Casmaya sebelum sidang dimulai seakan meragukan wartawan yang meliput kegiatan sidang di Pengadilan Bandung setiap harinya.
Sementara pada sidang itu, dihadirkan 7 orang saksi serta satu orang saksi lainnya dihadirkan setelah ke-7 saksi tersebut usai diperiksa, hingga berjumlah 8 orang saksi.
Sidang Smart City itu cukup aneh, karena semua saksi yang dihadirkan JPU mengatakan tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi program Smart City.